Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Analisis24 menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa.
(Teks lengkap pedoman disalin dari situs Dewan Pers oleh client sebelum peluncuran.)

