News

WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Jangan Hanya Berani Menindak Peladang

WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Jangan Hanya Berani Menindak Peladang
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan / Foto: Ist

Analisis24 | Kalimantan – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Bareskrim Polri menjadi ujian serius bagi keberanian negara dalam menindak kejahatan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan menilai langkah tersebut harus diikuti keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang menyentuh hingga jajaran pengambil keputusan perusahaan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran berulang pada area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.

Persoalan ini semakin serius karena dari 97 korporasi yang tengah disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan investor Malaysia dan Singapura.

Tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat juga datang dari luar negeri. Sehari sebelum pengumuman Polri, Pemerintah Singapura memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, di antaranya Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, untuk membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Bagi WALHI, rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Karhutla bukan semata-mata persoalan faktor alam maupun aktivitas masyarakat kecil. Ada persoalan serius dalam pengelolaan konsesi, pengawasan perusahaan, serta tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan ekosistem.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan Karhutla, terutama kabut asap yang selama ini mengancam kesehatan masyarakat dan melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi.

Ia mengingatkan, masyarakat Kalimantan Tengah telah mengalami dampak berulang, mulai dari gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Menurutnya, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut akan kehilangan makna apabila kepolisian tidak berani membuka identitas perusahaan yang sedang diproses hukum.

WALHI mempertanyakan alasan identitas korporasi belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, padahal perkara tersebut menyangkut kerusakan lingkungan dalam skala besar dan berdampak langsung terhadap kehidupan publik.

Janang juga mengingatkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum Karhutla. Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika dua peladang di Kalimantan Tengah mengalami kriminalisasi dan bahkan dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam memperlakukan pelaku pembakaran, baik individu maupun perusahaan.

“Apakah Polri berani menggelar konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka? Jangan sampai aparat tegas terhadap peladang, tetapi justru lemah ketika berhadapan dengan korporasi,” menjadi kritik yang disampaikan Janang.

WALHI menilai masyarakat adat dan peladang tradisional selama bertahun-tahun kerap menjadi pihak yang disorot ketika terjadi kebakaran hutan. Padahal, menurut organisasi tersebut, persoalan Karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aktivitas perusahaan di wilayah konsesi.

Desak Direksi dan Pemilik Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

Tidak hanya meminta keterbukaan identitas tersangka, WALHI Region Kalimantan juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pekerja atau manajemen operasional di lapangan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai dalam mencegah kebakaran harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Menurutnya, rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Sanksi administratif tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus mampu menghentikan aktivitas perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

WALHI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan gambut. Kebakaran yang berulang menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan ekosistem, pengawasan konsesi, serta tata kelola kawasan hutan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, memandang penetapan 20 korporasi sebagai tersangka baru merupakan pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar.

Ia menilai Karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai bencana musiman yang dianggap selesai setelah hujan turun dan kabut asap menghilang.

Proses hukum, kata dia, harus diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk memastikan identitas korporasi tersangka dibuka kepada publik.

Tiga Tuntutan WALHI Region Kalimantan

Dalam merespons perkembangan penyidikan tersebut, WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polri dan pemerintah.

Pertama, Polri diminta mengumumkan 20 nama korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perusahaan induk, grup usaha, hingga pemilik manfaat akhir atau Beneficial Owner (BO).

Kedua, penyidik harus menelusuri pertanggungjawaban hukum hingga jajaran direksi dan komisaris apabila ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab mereka dalam kebijakan perusahaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Ketiga, pemerintah diminta memublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui perusahaan yang aktivitasnya diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah mereka.

WALHI juga mendesak pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan bermodal asing. Apabila terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, perusahaan harus menghadapi penegakan hukum tanpa memandang asal investor maupun besarnya kekuatan modal.

Penindakan dapat mencakup proses pidana, pembekuan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Pemulihan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

Di luar tuntutan pidana, WALHI menegaskan bahwa tanggung jawab korporasi tidak boleh berhenti pada pembayaran denda atau hukuman terhadap individu yang terlibat.

Perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan harus dibebani kewajiban pemulihan lingkungan, terutama pada ekosistem gambut dan kawasan hutan yang terdampak kebakaran.

WALHI juga mendorong pemerintah menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Bahkan, aset perusahaan dapat menjadi bagian dari upaya pemenuhan kewajiban pemulihan dan pembayaran ganti rugi apabila terdapat dasar hukum dan putusan yang memungkinkan.

Besarnya area terbakar yang mencapai 29.168,78 hektare menjadi pengingat bahwa persoalan Karhutla tidak cukup diselesaikan melalui konferensi pers dan pengumuman penetapan tersangka.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum: siapa perusahaan yang bertanggung jawab, siapa pengambil keputusan di balik aktivitas perusahaan, bagaimana proses pembuktian dilakukan, dan apakah seluruh kerusakan lingkungan akan dipulihkan.

Bagi WALHI Region Kalimantan, keberhasilan penanganan perkara ini tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang diumumkan, melainkan dari keberanian negara membongkar tanggung jawab korporasi, menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak, serta memastikan kejahatan lingkungan tidak kembali berulang. (Asmun)

Analisis24