News

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPPG Bukit Malintang, HMI Madina Minta DPRD dan Polres Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPPG Bukit Malintang, HMI Madina Minta DPRD dan Polres Bertindak
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPPG Bukit Malintang / Foto: Ist

Analisis24 | Panyambungan — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) mendesak DPRD Madina segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang.

Desakan tersebut menyusul laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Madina terkait dugaan penggunaan BBM subsidi pada kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.

Ketua HMI Cabang Madina, Tantowi Yahya, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka melalui mekanisme pengawasan legislatif maupun penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan Pertalite oleh sebuah minibus berlogo Badan Gizi Nasional (BGN), bernomor polisi BK 8767 CJ. Kendaraan tersebut disebut terlihat mengisi BBM subsidi di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Tantowi, DPRD Madina perlu memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut, mulai dari manajemen SPBU Mompang Julu, Kepala SPPG Bukit Malintang, hingga sopir kendaraan operasional.

HMI juga meminta Satgas MBG, koordinator wilayah BGN, dan instansi terkait dilibatkan dalam RDP agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Seluruh pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan secara transparan,” ujar Tantowi dalam keterangannya, 2 November 2026.

HMI Soroti Tata Kelola SPPG Lain

HMI Madina turut menyoroti sejumlah persoalan lain dalam pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.

Tantowi menyebut insiden kebakaran di SPPG Simanggir yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar, serta temuan penggunaan LPG 3 kilogram dan aktivitas pencucian ompreng di area terbuka di SPPG Sibaruang.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan dapur MBG, terutama dalam aspek keselamatan kerja, penggunaan fasilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional.

Menurutnya, program MBG sebagai program strategis nasional harus dijalankan dengan tata kelola yang baik dan pengawasan ketat.

HMI meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan pihak yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Kapolres Madina Diminta Telusuri Dugaan Penyimpangan

Selain mendesak DPRD, HMI Madina meminta Kapolres Madina menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Tantowi menilai penyelidikan tidak seharusnya hanya berhenti pada kendaraan yang diduga menggunakan Pertalite, tetapi juga perlu menelusuri mekanisme distribusi BBM di SPBU serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ia menduga terdapat persoalan lebih luas dalam distribusi BBM subsidi dan tata kelola operasional SPPG Bukit Malintang. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan.

“Kapolres Madina harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlibatan pihak lain, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Tantowi juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya penyimpangan anggaran, maladministrasi, maupun kelalaian dalam pengawasan operasional program MBG.

Dugaan Pelanggaran Regulasi BBM Subsidi

HMI Madina mengacu pada sejumlah regulasi terkait distribusi dan penggunaan BBM subsidi, di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta petunjuk teknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Tantowi menyatakan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional program MBG perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut adanya pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Madina yang menegaskan bahwa kendaraan distribusi tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Pernyataan tersebut, menurut HMI, perlu menjadi bagian dari klarifikasi terhadap pihak SPPG Bukit Malintang.

Hingga kini, desakan HMI Madina berfokus pada dua hal utama, yakni pelaksanaan RDP oleh DPRD dan penanganan laporan oleh Polres Madina.

HMI berharap proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan penggunaan anggaran negara serta operasional program MBG berjalan sesuai aturan.

Seluruh dugaan penyalahgunaan BBM, penyimpangan anggaran, maupun keterlibatan pihak lain tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. (Magrifatulloh)

Analisis24