Analisis24 | Jakarta – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.
Keputusan tersebut diambil Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menyeret institusi kepolisian itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan empat personel Polri telah menjalani pemeriksaan dan penonaktifan terkait insiden tersebut.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel lainnya turut diperiksa, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempatnya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
Kapolres Boyolali Ditunjuk Gantikan Andika
Sebagai tindak lanjut pergantian jabatan, Polri menerbitkan Surat Telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Dalam keputusan tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk mengisi posisi Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari langkah organisasi Polri di tengah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Berawal dari Penyidikan Kasus Pembakaran Warung
Kasus ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan penyidikan untuk mencari satu orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren justru memunculkan polemik. Aparat yang mendatangi lokasi pada dini hari diduga melakukan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah.
Insiden tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap prosedur penegakan hukum, khususnya ketika tindakan kepolisian berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kini, dugaan pelanggaran yang melibatkan empat personel Polri tersebut tengah ditangani Propam. Hasil pemeriksaan etik diharapkan dapat mengungkap secara terang pelaksanaan penggeledahan sekaligus memastikan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.

