Analisis24 | Sukoharjo – Langkah pembenahan internal Polri kembali menjadi sorotan setelah Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Pergantian tersebut dilakukan menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Adapun jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kapolri Tekankan Pembenahan dan Profesionalisme Polri
Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan organisasi Polri, terutama dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mutasi merupakan bagian dari komitmen Kapolri untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kinerja institusi secara berkelanjutan.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi internal dalam menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam konteks penegakan hukum, setiap tindakan aparat perlu dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Anggota Polres Sukoharjo Turut Dinonaktifkan
Selain pencopotan Kapolres Sukoharjo, tiga personel lainnya juga dinonaktifkan menyusul perkara penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Ketiga personel tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Dengan demikian, terdapat empat personel yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polri untuk menindaklanjuti persoalan yang melibatkan para personel tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelas Trunoyudo.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam tindakan kepolisian yang dipersoalkan.
Momentum Evaluasi untuk Pembenahan Polri
Pencopotan pejabat dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian menunjukkan adanya langkah penanganan internal atas perkara tersebut. Namun, efektivitas pembenahan tidak hanya ditentukan oleh pergantian personel, melainkan juga oleh keterbukaan proses pemeriksaan dan kejelasan hasil penanganannya.
Dalam institusi penegak hukum, pengawasan internal harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas. Setiap tindakan aparat perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Karena itu, penanganan perkara penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan pembenahan organisasi secara konsisten.
Publik juga berkepentingan mengetahui perkembangan pemeriksaan, hasil penilaian Propam, serta tindak lanjut yang diambil apabila pelanggaran terbukti. Transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pada akhirnya, pembenahan Polri perlu diwujudkan melalui penegakan kode etik yang adil, pengawasan yang efektif, dan penerapan hukum yang profesional. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada mutasi jabatan, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

