News

Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Digital 9 November 2026, Transaksi Perbankan hingga Fintech Jadi Sasaran

Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Digital 9 November 2026, Transaksi Perbankan hingga Fintech Jadi Sasaran
Ilustrasi pajak digital untuk perbankan / Foto: Ist

Analisis24 | Jakarta — Pemerintah Indonesia berencana memperluas basis penerimaan negara melalui penerapan pajak digital yang dijadwalkan mulai 9 November 2026.

Kebijakan ini akan menyasar berbagai aktivitas transaksi keuangan dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital.

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Menurutnya, pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak melalui sistem digital yang terintegrasi.

Hashim menyebut bank milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak. Sejumlah platform digital besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, juga disebut masuk dalam ekosistem yang akan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemanfaatan teknologi elektronik, sistem informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap aktivitas transaksi yang selama ini belum terjangkau optimal oleh sistem perpajakan dapat masuk dalam basis penerimaan negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Rasio Penerimaan Negara Indonesia Masih Rendah

Hashim menjelaskan, rencana penerapan pajak digital tidak terlepas dari kondisi penerimaan negara Indonesia yang dinilai masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lainnya.

Ia mengungkapkan, rasio penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan Kamboja yang memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen dan India sekitar 20 persen.

Hashim menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi sistem perpajakan, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Potensi Tambahan Penerimaan Negara Rp1.500 TriliunMenurut Hashim, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja, terdapat potensi tambahan pemasukan yang signifikan bagi pemerintah.

Dengan selisih sekitar 6 persen terhadap PDB, potensi penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai Rp1.500 triliun per tahun.

Tambahan penerimaan tersebut dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah sekaligus memberikan ruang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.

Penerapan pajak digital diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas sumber penerimaan negara di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi.

Ke depan, pemerintah ditargetkan mampu membangun sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efektif dalam mengidentifikasi berbagai potensi penerimaan.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pemungutan pajak, cakupan transaksi yang dikenakan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Catatan: Detail mengenai objek pajak, tarif, dan mekanisme pelaksanaan perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah sebelum kebijakan diberlakukan.

Analisis24