Analisis24 | Jakarta – Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara yang menyeret nama sejumlah perwira aktif Polri terus menjadi perhatian publik.
Perkembangan terbaru, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari grup internal kepolisian dan memuat informasi mengenai penahanan sejumlah jenderal polisi.
Dalam tangkapan layar yang beredar pada Selasa (3/11/2026), disebutkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (AS) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS), telah menjalani penahanan.
Ahrie Sonta disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum, sementara Eko Hadi Santoso tercatat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain kedua nama tersebut, Kombes Pol Ferli Hidayat yang disebut pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri juga dikabarkan telah ditahan.
Tidak hanya itu, tangkapan layar percakapan lainnya turut menyebut adanya dua nama petinggi kepolisian yang masih menjalani pemeriksaan.
Dalam pesan tersebut tertulis, “Pak Sigit sama Bang Pipit masih di BAP, yang udah ditahan Eko sama Sonta.”

Nama Sigit dalam percakapan itu dikaitkan dengan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sedangkan nama Pipit diduga merujuk kepada Irjen Pipit Rismanto. Namun, identitas maupun kebenaran isi percakapan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Mabes Polri.
Mantan Kepala BNN Singgung Dugaan Makar
Perkembangan lain yang turut menyita perhatian adalah beredarnya pesan WhatsApp yang dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom.
Dalam pesan tersebut, Marthinus menyampaikan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum perwira tinggi Polri dalam aktivitas penyadapan terhadap pejabat negara.
Ia bahkan menggunakan istilah makar untuk menggambarkan betapa seriusnya dugaan tindakan tersebut apabila benar terjadi.
“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas-desus hari ini benar-benar adanya, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” demikian salah satu bagian pesan yang beredar.

Pernyataan tersebut juga menyinggung reputasi dan integritas institusi kepolisian apabila dugaan tersebut terbukti.
Meski demikian, pesan yang beredar tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum bahwa telah terjadi tindakan makar. Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah Perwira Disebut Berstatus Tersangka
Sebelumnya, seorang sumber yang dikutip Afu.id menyebut sejumlah jenderal polisi, seorang perwira menengah berpangkat Kombes berinisial FR, serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber tersebut kepada Afu.id, Selasa (3/11/2026).
Sumber itu juga menyebut para personel yang diduga terlibat masih menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Menurut keterangan sumber tersebut, pengungkapan perkara bermula dari hasil penyelidikan internal Mabes Polri yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
“Yang disadap salah satunya adalah Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy,” ungkap sumber tersebut.
Aktivitas penyadapan itu disebut-sebut dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta, yang dikenal sebagai kawasan tempat tinggal sejumlah pejabat tinggi negara.
Sumber tersebut juga mengklaim aktivitas itu dikoordinasikan oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Irjen berinisial AS bersama sejumlah personel lainnya, termasuk seorang perwira berpangkat Kombes.
Bahkan, kelompok yang diduga terlibat disebut memiliki jaringan dengan sejumlah petinggi Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Dugaan Penyadapan Pejabat Negara Menjadi Ujian Serius bagi Institusi Polri
Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara benar-benar terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin internal kepolisian.
Dugaan tersebut menyangkut aspek keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta integritas aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Dalam negara hukum, tidak ada institusi maupun pejabat yang boleh berada di atas aturan. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diusut secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak terjadi simpang siur informasi maupun pembentukan opini berdasarkan percakapan yang belum terverifikasi.
Karena itu, pengumuman resmi Mabes Polri menjadi sangat penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah benar terjadi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apa motif di balik dugaan operasi tersebut, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan internal yang lebih luas?
Hingga informasi ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan perkara tersebut.

