Analisis24 | Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang bersangkutan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, kasus yang menjerat Aiptu Teguh bermula dari pelanggaran hukum terkait narkotika yang terungkap pada 2025. Saat itu, anggota tersebut ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Propam Polres Kediri Kota.
Menurut Kresno, setelah penangkapan, perkara tersebut diproses melalui jalur peradilan umum. Dalam proses persidangan, Aiptu Teguh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
” salah satu anggota Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran hukum terkait dengan narkotika. Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang dilakukan oleh Satres Narkoba maupun Propam Polres Kediri Kota di tahun 2025,” kata Kresno di Kediri, Senin.
Tidak berhenti pada putusan pengadilan, Polres Kediri Kota kemudian melanjutkan proses pemeriksaan internal melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan, pelaksanaan sidang etik hingga proses banding. Setelah seluruh tahapan dilalui, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya diterbitkan pada Oktober 2026.
Kresno menyebut keputusan PTDH tersebut merupakan kewenangan Kapolda Jawa Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kediri Kota melalui upacara resmi.
“Baru keluar keputusan dari Kapolda Jawa Timur untuk memberhentikan yang bersangkutan di bulan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi kepolisian.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan, pengawasan, dan upaya mencegah terjadinya pelanggaran serupa di lingkungan kepolisian.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah perbuatan merugikan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.
Kresno berharap seluruh personel Polres Kediri Kota dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menaati aturan dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Pelaksanaan PTDH terhadap Aiptu Teguh digelar melalui upacara resmi di halaman Mapolres Kediri Kota. Dalam prosesi tersebut, foto anggota yang diberhentikan turut dihadirkan.
Kapolres kemudian memberikan tanda silang pada foto Aiptu Teguh sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari institusi Polri.
Penindakan ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal Polri terhadap personel yang terlibat tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa anggota kepolisian tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan institusi.

