News

Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit / Foto: Ist

Analisis24 | Jakarta – Nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI.

Dalam informasi yang beredar, penetapan tersebut disebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam kutipan pernyataan yang beredar.

Selain nama Listyo Sigit, dua pejabat tinggi Polri lainnya juga disebut dalam informasi tersebut, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya dikaitkan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Informasi ini memunculkan perhatian publik mengingat nama Listyo Sigit merupakan salah satu tokoh penting di lingkungan pemerintahan dan institusi kepolisian.

Analisis24