Analisis24 | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi potensi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua pejabat Polri lainnya bisa masuk dalam kategori tindak pidana makar.
Yusril menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tersebut perlu dilihat dari tujuan serta kepentingan di balik tindakan penyadapan. Namun, hingga saat ini penyidik masih menerapkan pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.
“Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua pejabat Polri lainnya yang disebut sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Yusril mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, telepon genggam, serta sejumlah perangkat penyadapan. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
Yusril juga menjelaskan bahwa dalam KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Menurut Yusril, hal yang masih menjadi perhatian penyidik adalah materi yang disadap serta tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut. Persoalan itu masih dalam proses pendalaman oleh Mabes Polri.
“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dengan demikian, kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana lain masih bergantung pada hasil penyidikan dan pengungkapan motif di balik dugaan penyadapan.

