Analisis24 | Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 1 November 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang beserta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain diduga sabu, ekstasi, ganja, Happy Five, serta cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Selain narkotika dan obat-obatan, petugas juga mengamankan senjata api, amunisi, senjata tajam, airsoft gun, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan produksi narkotika, termasuk mesin, timbangan, serta catatan yang masih didalami penyidik.
Dalam operasi penggrebekan petugas mengamankan sejumlah orang beserta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari

