Analisis24 | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah asli miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Jokowi tidak hanya menunjukkan dokumen ijazah, tetapi juga memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan yang ditempuhnya selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi turut menguraikan proses penyusunan skripsinya yang dilakukan di bawah bimbingan Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. Selain itu, ia menjelaskan sejumlah mata kuliah pilihan yang diambil selama menjalani perkuliahan di kampus tersebut.
Majelis hakim kemudian meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada para pengunjung sidang.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi atau S-1 Universitas Gadjah Mada.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.
Penampilan ijazah asli tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama mantan Presiden RI tersebut. Penjelasan mengenai riwayat pendidikan, proses penyusunan skripsi, hingga mata kuliah yang ditempuh turut menjadi bagian dari keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim.

