Analisis24 | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pimpinan negara.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana yang disebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Pemerintah bahkan menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Istana Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah pada Makar
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Pemerintah memandang persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dugaan tindakan yang menyasar komunikasi dan informasi pimpinan negara dinilai berpotensi mengganggu kepentingan serta keselamatan negara.
Pernyataan Istana mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, penentuan unsur pidana dan pembuktian keterlibatan masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan peradilan.
Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam merespons perkembangan persoalan yang dinilai menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Untuk memastikan roda organisasi Kantor Staf Presiden tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi sementara kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo Sigit.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.
Dengan penunjukan tersebut, pemerintah memastikan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Kepolisian Tidak Terganggu
Selain mengambil keputusan terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang memiliki mekanisme dan aturan hukum tersendiri. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal harus ditangani secara serius. Terlebih, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya tindakan yang mengancam keselamatan pimpinan negara maupun kepentingan nasional.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan persoalan serius terkait keamanan negara dan perlindungan komunikasi pejabat tinggi pemerintahan.

