Analisis24 | Lebak – Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal terus ditunjukkan Polres Lebak, Polda Banten. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal dengan mengamankan 44 orang tersangka.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sejak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Lebak.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar Arninsi.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak juga mengungkap peredaran psikotropika dan obat-obatan keras ilegal.
Dalam pengungkapan kasus psikotropika, polisi menyita 84 butir obat jenis Alprazolam. Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara dalam pemberantasan obat-obatan keras ilegal, polisi mengungkap sekitar tujuh perkara dengan delapan orang tersangka.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para tersangka diduga melakukan aktivitas menjual, memiliki, menyimpan hingga mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa keahlian maupun kewenangan yang dipersyaratkan.
Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap perkara tersebut.
Kapolres Lebak menegaskan, peredaran obat-obatan keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Arninsi.
Satresnarkoba Dalami Jaringan Peredaran Narkoba
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan 30 kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar Epi.
Kapolres Lebak juga mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika dan obat-obatan ilegal,” tutup Arninsi.
Pengungkapan 30 kasus dengan 44 tersangka ini menjadi langkah penegakan hukum Polres Lebak dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak.

