Analisis24 | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan mantan presiden sekalipun dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menyatakan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa saja dapat dimintai keterangan maupun menjalani proses hukum apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril.
Yusril: Mantan Presiden Tidak Dikecualikan
Yusril secara tegas menyebut pemeriksaan tidak terbatas pada pejabat aktif maupun pihak tertentu. Mantan presiden juga dapat dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara tersebut.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.
Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dugaan atau spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia pun meminta publik tidak mendahului hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucapnya.
Penyidik Berwenang Menentukan Pihak yang Diperiksa
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang perlu diperiksa sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak yang pernah menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Polri Terseret Kasus Penyadapan Ilegal
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian publik setelah muncul penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam perkara tersebut, turut ditetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Berdasarkan temuan awal kepolisian sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak lain disebut menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025–2026.
Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan karena berpotensi membuka pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka.
Pernyataan Yusril mempertegas satu prinsip dalam penegakan hukum: jabatan, kekuasaan, maupun status sebagai mantan pejabat negara tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari proses hukum.

